Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) adalah proses pengukuran capaian kemampuan dan perilaku mahasiswa pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi profesi apoteker. Tujuannya untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja dan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi apoteker Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada tanggal 5-6 Februari 2022, mahasiswa Pendidikan profesi Apoteker telah melaksanakan UKAI. Ujian serentak diseluruh Indonesia, dilaksanakan dalam 4 sesi yang dibagi menjadi 2 hari. Hari minggu tanggal 6 Februari 2022, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), Prof. Dr. apt. Daryono Hadi Tjahjono, M.Sc.Eng melalukan monitoring ke CBT Center disalah satu perguruan tinggi yang ada dibandung yaitu Universitas Bhakti Kencana (UBK). Dalam pelaksanaan UKAI di UBK melibatkan PP (Penyelia Pusat) yaitu Ibu apt. Elin Julianti, S.Si., M.Si., Ph.D, KCC (Koordinator CBT Center) UBK yaitu Ibu apt. Elis Susilawati, M.Si, Pengawas Lokal yaitu Dosen dari berbagai perguruan tinggi farmasi yang ada dibandung, IT, admin dan Cleaning Service. Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Bapak Dr. apt. Dadang Djuanda, M.Si, Sekretasis Pendidikan Profesi Apoteker Ibu apt. Mia Nisrina, M.Farm, dan KaSuBag UjiKom (Uji Kompetensi) Ibu Dra. apt. Ni Nyoman Sri Mas Hartini, M.BA juga menyempatkan hadir sekaligus melakukan monitoring ke CBT Center UBK.

UKAI diselenggarakan untuk menguji penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku calon lulusan pendidikan profesi apoteker dalam rangka memperoleh Sertifikat Kompetensi Apoteker Indonesia sebagai dasar untuk melakukan praktik kefarmasian di Indonesia. Di samping itu, UKAI diharapkan mendorong kesadaran mawas diri dan upaya pengembangan diri apoteker secara berkelanjutan (life-long learning).

Sebagai alat ukur pencapaian kompetensi, penyelenggaraan UKAI sebagai uji kompetensi nasional merupakan bagian integral sekaligus komplementer terhadap sistem ujian di institusi. Metode maupun sistem ujian dikembangkan secara sistematis untuk memenuhi prinsip dasar asesmen yaitu valid, objective, reliable, feasible, dan berdampak pada pembelajaran (impact on learning).

Beberapa aspek yang diujikan kepada mahasiswa Pendidikan Profesi Apoteker seperti “Praktik Kefarmasian”. Dalam tinjauan ini aspek yang dinilai meliputi 5 (lima) aspek yaitu:

1. Pembuatan dan pengembangan sediaan farmasi

Fokus penilaian pada aspek tinjauan ini adalah kemampuan dalam perancangan, pengembangan, pembuatan, pengujian mutu dan penjaminan mutu sediaan farmasi (dosage form) serta peracikan dan penyiapan sediaan extemporare, dengan mempertimbangkan sifat fisikokimia bahan aktif dan bahan tambahan, aspek biofarmasetik, farmakokinetik, farmakodinamik, bentuk sediaan, rute pemakaian, regulasi, persyaratan standar, teknik pembuatan, sarana-prasana, pengemasan, pelabelan, penyediaan informasi penggunaannya.

2. Pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan

Fokus penilaian pada aspek tinjauan ini adalah kemampuan dalam pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan mulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pengamanan, penyaluran, serta penjaminan mutu sediaan.

3. Pelayanan sediaan farmasi dan alat kesehatan

Fokus penilaian pada aspek tinjauan ini adalah kemampuan melakukan pelayanan obat yang mencakup verifikasi administrasi, farmasetik dan klinik, identifikasi dan penyelesaian masalah terkait obat, rekomendasi pemilihan obat dan pengaturan pendosisan, penyerahan dan pemberian informasi & edukasi terkait sediaan farmasi dan alat kesehatan untuk menjamin efikasi dan keamanan penggunaannya.

4. Pelayanan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan

Fokus penilaian pada aspek tinjauan ini adalah kemampuan penelusuran informasi, analisis, evaluasi, pengorganisasian, komunikasi dan diseminasi informasi tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan secara akurat dan efektif kepada individu dan masyarakat untuk menjamin ketepatgunaannya, identifikasi masalah, perancangan strategi intervensi/edukasi, dan implementasi upaya pengelolaan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat. Selain aspek Praktik Kefarmasian, mahasiswa calon Apoteker juga dituntut untuk memahami aspek “Farmakoterapi”.

Dalam tinjauan aspek “Farmakoterapi” dikelompokkan menjadi 11 (sebelas) kelompok besar. Fokus penilaian pada aspek tinjauan ini adalah kemampuan untuk:

  • Memahami dan menginterpretasikan kondisi patofisiologi sebagai dasar pemilihan obat yang rasional dan menjamin keberhasilan terapi.
  • Mengidentifikasi, menganalisis dan mengevaluasi informasi terkait obat, kondisi dan berbagai faktor spesifik pasien, aspek farmakoekonomi dalam menentukan pilihan terapi, pengaturan regimen dosis, serta pemberian informasi yang tepat & akurat untuk meningkatkan keberhasilan terapi.
  • Mengidentifikasi gejala adanya gangguan ringan (minor illness), menilai kebutuhan pasien, menetapkan tindakan (merujuk atau memberikan terapi), dan rekomendasi pilihan obat-obat sesuai kebutuhan dengan memperhatikan ketentuan regulasi.
  • Mengevaluasi dan mengelola regimen obat melalui pemantauan kondisi pasien, komunikasi efektif dengan pasien, serta kolaborasi dengan profesi kesehatan lain untuk memastikan efikasi dan keamanan penggunaan obat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *